PENYAMAAN PERSEPSI LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, Bacakan Tanggapan Bupati Terhadap Empat Ranperda Berdasarkan Masukan Fraksi-Fraksi Di DPRD
MUARO JAMBI, ceripost.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dalam menanggapi Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap empat Ranperda Kabupaten Muaro Jambi, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Muaro Junaidi H. Mahir. Penyamaan persepsi menjadi arah dalam penentuan kesamaan sikap terhadap Ranperda Muaro Jambi untuk disahkan menjadi Perda.
Sidang Rapat Kerja yang berlangsung, pada Kamis (25/09/25) di ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi ini juga, menjadi wadah dalam membahas berbagai masalah yang menjadi isu strategis yang terjadi.
" Mulai dari pelestarian budaya, penyertaan modal, hingga anggaran kesehatan dan penanganan sampah dan limbah yang berakibat pencemaran lingkungan " terang Wakil Bupati Muaro Jambi Junadi H. Mahir.
Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno melalui Wakil Bupati Junaidi H. Mahir menyatakan, regulasi terkait lembaga adat Melayu Jambi yang dinilai sudah tidak relevan.
Pembaharuannya dinilai krusial untuk memperkuat peran lembaga adat sebagai penjaga nilai budaya, penyelesai konflik sosial berbasis kearifan lokal, serta bagian integral dari sistem pemerintahan desa.
"Lembaga adat bukan hanya simbol budaya, tetapi mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial " ungkapnya.
Meski dinamika ekonomi nasional dan global transfer dana dari pemerintah pusat mengalami penyesuaian. Situasi ini menuntut semua pihak untuk lebih bijak dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal ini bertujuan untuk melahirkan regulasi yang benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Oleh karena itu saran dan kritik dari DPRD Kabupaten Muaro Jambi menjadi pertimbangan dan masukan yang berharga bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dalam merumuskan kebijakan yang tepat efektif dan sesuai kebutuhan.
Kesamaan persepsi dalam pembahasan anggaran belanja daerah antara eksekutif dan legislatif, guna memastikannya setiap rupiah anggaran negara, tersalurkan dengan benar dan tepat sasaran, serta mampu memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi juga akan segera menjalankan proses sanksi sebesar 50 juta rupiah bagi para pengembang perumahan yang tidak patuh terhadap kewajiban.
Sanksi sebesar 50 juta rupiah itupun merupakan implementasi pasal 238 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, juga memuat ancaman pidana kurungan penjara paling sedikit 6 bulan atau denda 50 juta.
Artinya Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi diberikan kewenangan penuh dalam menerapkan ketertiban bagi para pengembang perumahan.
Selanjutnya atas Perda Perseroan, Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi sepakat dengan pandangan fraksi-fraksi, bahwa perseroan harus dikelola secara profesional transparan dan berbasis bisnis plan yang jelas.
Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi akan memastikan sektor usaha yang dipilih benar benar fokus pada potensi unggulan daerah, di sektor perkebunan, pertanian, perdagangan, jasa logistik, dengan tata kelola korporasi yang lebih baik, bebas intervensi politik dan berorientasi pada dividen.
" Perda tentang pendirian perseroan diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah kabupaten Muaro Jambi " harapnya.
Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir juga mengucapkan terima kasih, apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan para anggota DPRD Kabupaten Muaro atas saran dan masukannya.
Terakhir Wakil Bupati Muaro Jambi juga menekankan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup media sungai oleh PT PSU di Padang salak, terhadap limbah yang dianggap menjadi persoalan warga Desa Bukit Mulia. Hal itu agar Dinas Lingkungan Hidup segera bertindak cepat dan responsif, dalam mencari solusi terbaik atas persoalan yang terjadi. (dn)