BREAKING NEWS..!! HUNIAN DALAM PENGAWASAN
Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi Akan Mengambil Langkah Tegas, Denda 50 Juta Sebagai Sanksi Bagi Pengembang Perumahan Nakal
MUARO JAMBI, ceriapost.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi akan segera mengambil langkah tegas terhadap pengelola dan pengembang perumahan nakal dalam berinvestasi.
Hal ini disampaikan oleh wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Junaidi H. Mahir saat membacakan tanggapan Bupati Kabupaten Muaro Jambi terhadap empat Ranperda Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan usulan Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (25/9/2025).
Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi juga akan segera menjalankan proses sanksi sebesar 50 juta rupiah bagi para pengembang perumahan nakal yang tidak patuh terhadap kewajibannya.
Sanksi sebesar 50 juta rupiah itupun merupakan implementasi pasal 238 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, juga memuat ancaman pidana kurungan penjara paling sedikit 6 bulan atau denda 50 juta rupiah.
" Artinya Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi diberikan kewenangan penuh dalam menerapkan ketertiban bagi para pengembang perumahan " jelas wakil Bupati Junaidi H. Mahir.
Andapun kewajiban bagi para pengembangan perumahan :
Yaitu mencakupi pemenuhan standar legal dan teknis, penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah, serta pelaksanaan pembangunan dengan itikad baik, jujur, dan transparan kepada konsumen.
Developer juga wajib memberikan informasi yang benar, menjamin kualitas produk, menyediakan garansi, dan memastikan lahan yang digunakan tidak bersengketa.
Atas kewajiban Hukum dan Perizinan, Developer harus memiliki izin-izin yang diperlukan sebelum memulai pembangunan, seperti izin lingkungan, izin prinsip, dan izin lokasi.
Ditegaskan bahwa para pengembang perumahan diharapkan membangun hunian di atas tanah yang tidak bersengketa, hal ini menghindari komplain konsumen yang menjadi konflik baru dikalangan masyarakat.
Developer sebagai pengembang perumahan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pembangunan perumahan, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pihak Developer juga wajib menyediakan dan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah, setelah selesai dibangun. Hal ini untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas lingkungan, dan infrastruktur dilingkungan perumahan.
Bangunan hunian perumahan yang dibangun juga harus memenuhi standar teknis, keselamatan, dan mutu yang berlaku. Developer diwajibkan untuk membangun secara seimbang, dengan proporsi hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan non-MBR, kecuali jika pembangunan seluruhnya ditujukan untuk rumah umum bagi MBR.
Para Developer juga wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa, termasuk penjelasan penggunaan, pemeliharaan, dan perbaikan, sesuai standar mutu dan memberikan jaminan atau garansi atas produk yang dijual.
Para pelaku usaha hunian harus menunjukkan itikad baik, melayani konsumen dengan jujur dan sopan, serta tidak melakukan diskriminasi, dan wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi jika produk atau jasa diterima tidak sesuai perjanjian atau mengalami kerusakan.
Juga wajib memberikan pelatihan kepada konsumen mengenai pengelolaan dan pemeliharaan rumah, serta memenuhi standar luas tanah dan bangunan yang telah ditetapkan. (***)