Hutan Lindung Gambut KUPS Dijarah Menggunakan Alat Berat
YPRI-BUMI Soroti Rekayasa Penangkapan Alat Berat Beroperasi Diwilayah Hutan Lindung Gambut Milik Hutan Desa KUPS
Jambi, ceriapost.com - Koordinator wilayah Provinsi Jambi Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia-untuk Bumi ( YPRI-BUMI), Mirza Azhari, SH kembali menyoroti rekayasa penangkapan satu unit alat yang beroperasi di wilayah kawasan Hutan Lindung Gambut Sungai Buluh Desa Pematang Rahim dan Desa Sinar Wajo Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, oleh tim opersi dadakan Polres Tanjung Jabung Timur, Jum'at (29/8/2025).
Dirinya menduga ada upaya penjarahan Hutan Lindung Gambut milik Kelompok Usaha Perhutanan Sosial ( KUPS) di wilayah Desa Sinar Wajo dan Desa Pematang Rahim, guna pembangunan kebun pribadi milik para oknum pemangku kepentingan.
Yang dilakukan para oknum mafia tanah penjarahan Hutan Lindung Gambut ( HLG) itupun sudah sangat terang-terangan, dengan menggunakan alat berat untuk melancarkan aksinya.
Selain adanya jalan siluman' yang baru saja dipersoalkan nya, akhirnya Hutan Lindung Gambut yang berada di wilayah Desa Pematang Rahim dan Desa Sinar Wajo itu juga hanya tampak utuh pada luarnya saja.
Siapakah Dalang Penjarahan Hutan Lindung Gambut Tersebut..!!
Diketahui jika Kawasan Hutan Lindung Gambut tersebut adalah lahan Perhutanan Sosial yang dikelola oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Desa Pematang Rahim, berdasarkan SK-5694/MENLHK- PSKL/PKPSPSL.0/10/2017 tentang pemberian hak pengelolaan Hutan Desa seluas ±1.185, 36 Ha di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dan milik Desa Sinar Wajo, berdasarkan Surat Keputusan Nomor :16/KEP.BPMD-PPT.4/II/2016 tentang pemberian hak pengelolaan Hutan Desa Kelompok Usaha Perhutanan Sosial seluas ± 5.109,45 Ha.
Dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui BANG
PESONA KEMENHUT atau Pembangunan Perhutanan Sosial Nasional, dalam upaya menumbuhkan ekonomi masyarakat pedesaan melalui Gerakan Produktif dan
Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, melalui Kegiatan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) berupa pengembangan Ekoeduwisata hutan desa, kuat dugaannya sudah disalahgunakan oleh para oknum tersebut.
" Yang parahnyan para Kepala Desa diduga ikut-ikutan " sangat disayangkan jika pelepasan Kawasan Hutan Lindung Gambut yang tujuan utamanya mungkin hanya untuk mendukung kepentingan korporasi (Jalan Siluman' ) malah membuat para oknum pejabat tergiur untuk memiliki guna perkebunan pribadi.
Sudah Saatnya Masyarakat Angkat Bicara..!!
Jika lahan Hutan Lindung Gambut dengan dasar Perhutanan Sosial itu hanya sebatas dikelola oleh kelompok tertentu untuk menjaga ekosistem keutuhan Hutan Lindung Gambut, seharusnya tidak dijarah secara pribadi oleh para oknum pemangku kepentingan.
Sebagai masukan bagi pemerintah, menimbang Kecamatan Mendahara Ulu yang terdiri dari Enam Desa Satu Kelurahan. Ada baiknya jika Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengupayakan pelepasan Kawasan Hutan Lindung Gambut tersebut menjadi sebuah permukiman.
Sudah Saatnya Pemerintah Buka Mata
Pemanfaatan program Urbanisasi, sebagai sebuah proses perubahan sosial untuk usulan pengembang pembangunan dua hingga tiga desa baru lagi untuk penambahan desa di wilayah Kecamatan Mendahara Ulu.
Manfaatnya juga pastinya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat wilayah Desa Sinar Wajo dan Desa Sungai Beras. Dengan adanya desa baru pada lokasi Hutan Lindung Gambut perhutanan sosial tersebut, sudah pasti dapat juga dibangunkan akses jalan lintas ke wilayah Desa Sinar Wajo dan Desa Sungai Beras, yang diketahui hingga saat ini masih terisolir dari akses angkutan umum lintas darat. (dn)