Angkutan Batubara Ngeyel, LPKNI Layangkan Surat Pengaduan Ke Kapolri
Jambi, Ceria Post.com - Melalui surat Nomor : 12/LP-LPKNI/Xl/2024, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melayangkan surat laporan pengaduan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia terkait persoalan dugaan pelanggaran penggunaan jalan umum yang digunakan untuk angkutan batubara di Provinsi Jambi.
LPKNI menilai bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pertambangan batubara di Jambi, semacam mengangkangi Instruksi Gubernur Jambi Nomor : 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan lalu lintas. Dimana beberapa ruas atau titik jalan dari beberapa mulut tambang dilarang melintas menuju pelabuhan Talang Duku dan Niaso. Dugaan pelanggaran ini mencuat ketika LPKNI melakukan pemantauan di beberapa ruas jalan yang masuk dalam daftar jalan yang dilarang tersebut.
Disampaikan Kurniadi Hidayat, Ketua LPKNI " Saat kami melakukan pemantauan, mendapati masih ada kendaraan angkutan batubara yang membandel melintas pada ruas jalan yang dilarang dan tidak mematuhi aturan penggunaan jalan angkutan batubara yang diberlakukan di Provinsi Jambi " tuturnya, Sabtu (9/11/2024).
"Menurut kami hal ini sangat bertentangan dengan berita acara forkopimda, INGUB dan surat penegasan Gubernur, dimana sangat jelas dilarang keras untuk angkutan batubara melintas pada jalur jalan yang telah disepakati tidak boleh dilalui angkutan batubara" lanjut Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat.
Ketum LPKNI itu juga menyebut bahwa berdasarkan pemberitaan media yang ada di Provinsi Jambi menyebutkan bahwa Gubernur Jambi Al Haris menyatakan Pemerintahannya tidak ada satupun mengeluarkan surat yang mengizinkan untuk kendaraan angkutan batubara melintas menggunakan jalan umum pada titik yang telah dilarang.
Gubernur Jambi juga menyatakan sampai dengan jalan khusus selesai pemerintah tidak akan mengizinkan angkutan batubara melintas di jalan yang telah dilarang dilintasi. Jika ada, itu dianggap liar dan Pemerintah Jambi meminta pada pihak keamanan untuk ditertibkan karena tidak ada satupun surat yang mengizinkan untuk beroperasi di jalan yang telah dilarang dilintasi " tambahnya.
Disamping itu, LPKNI juga menduga angkutan yang masih berani melanggar sepertinya telah ada koordinasi atau sering juga di sebut TK (Tambang Kordinasi) yang diduga melibatkan oknum-oknum tertentu untuk melancarkan aktivitas angkutan batubara yang jelas-jelas melakukan pelanggaran.
"Kami meminta kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk angkutan batubara yang masih melanggar agar dapat ditertibkan secara tegas. Dan jika terdapat oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, diharapkan ditindak atas pelanggaran tersebut, karena diduga sudah terstruktur dan masif" tegasnya.
LPKNI juga menyoroti soal pembentukan Satgaswasgakkum di Kabupaten atau Kota dan pos pantau hingga pengawasan yang berada di jalur pengangkutan batubara pada berita acara hasil rapat rekayasa lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi pada 19 Februari 2024 lalu.
"Kalau adapun kebijakan di daerah harus terpenuhi terlebih dahulu ketentuan dan syarat-syaratnya agar lebih tertib jangan amburadul. Seperti pos pantau Satgaswasgakkum di daerah dan setiap perusahaan pertambangan wajib menyediakan timbangan. Jangan yang membuat aturan justru yang melanggar aturan, bubarkan saja satgaswasgakkum jika tidak ada fungsinya itu" geramnya.
Untuk selanjutnya kami menunggu jawaban pasti atas surat yang kami layangkan. Kami menunggu tindakan tegas dari Bapak Kapolri, yang juga sudah berkoordinasi dengan Propam Polda Jambi, tutupnya. (Red)