DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Bersama Pengelola SPPG Kelurahan Sengeti
Cp. Muaro Jambi - DPRD Muaro Jambi menggelar rapat dengan pengelola SPPG Sengeti, terkait kejadian Insiden keracunan massal yang menimpa ratusan warga Kecamatan Sekernan diduga kuat akibat kelalaian serius Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti, Selasa (4/2/2026).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi menilai banyak prosedur operasional standar (SOP) yang diabaikan dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi (MBG).
Peristiwa terjadi pada Jumat (30/1/2026), setelah siswa sekolah, guru, dan balita mengonsumsi makanan MBG yang disediakan SPPG Sengeti. Korban mengalami mual, muntah, dan diare tak lama setelah menyantap makanan.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi hingga kini masih menunggu hasil uji laboratorium BPOM untuk memastikan penyebab pasti keracunan. Namun DPRD menyatakan indikasi kelalaian sudah sangat jelas.
Dalam rapat dengan pengelola SPPG Sengeti, Selasa (4/2/2026), Wakil Ketua I DPRD, Wiranto, menyoroti sejumlah pelanggaran serius, penyajian termasuk menu yang dilarang, seperti soto. “Sudah ada edaran yang Islami, tapi tetap disajikan. Ini sangat kami sesalkan,” tegas Wiranto.
Koordinasi SPPG dengan pemerintah setempat, mulai dari camat hingga lurah, juga dinilai minim. Banyak SOP yang tidak dijalankan sejak tahap awal pelaksanaan program.
Minggu depan DPRD akan turun langsung ke lapangan.Untuk sanksinya, nanti akan ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional pusat, ujarnya.
Anggota DPRD, Usman Halik, menyebut kejadian ini murni akibat kelalaian SPPG Sengeti, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh pihak terkait.
“Dari pengakuan semua pihak, mulai dari pengolahan bahan mentah, proses memasak, hingga pendistribusian, semuanya melanggar SOP,” kata Usman.
Ia memaparkan sejumlah temuan krusial. Sayuran diterima sore hari, diolah hingga tengah malam. Ayam yang digunakan ayam beku, bukan ayam segar, dicuci dengan air sumur bor. Tahu serupa, kol disajikan mentah dan hanya disiram sedikit air panas.
Wadah makanan atau ompreng tidak steril, dan jeda pengolahan hingga konsumsi mencapai 10 jam, dari pukul 00.00 WIB hingga 10.00 WIB, termasuk sebagian dibawa pulang ke rumah. “Ini jelas tidak memenuhi standar kesehatan dan sudah tidak layak dikonsumsi,” tegas Usman. (Dn)