SURAT EDARAN JADI POLEMIK
Ulah Walikota Jambi, Sopir Truk Dalam Kota Kesulitan Beli BBM Jenis Solar
KOTA JAMBI, ceriapost.com - Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Jambi soal instruksi larangan pengisian BBM jenis solar oleh kendaraan roda enam dalam Kota Jambi menuai sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Rabu (8/10/2025).
LPKNI melalui Kurniadi Hidayat, menilai instruksi tersebut dilakukan tanpa pertimbangan, dan asas keadilan.
Sebagaimana keluhan sebagian warga Kota Jambi yang kesehariannya sebagai sopir mobil truk angkutan dalam Kota Jambi. Yang dalam hal ini sangat memerlukan bahan bakar minyak jenis solar, dan harus keluar dari dalam kota untuk mencari BBM jenis solar pada SPBU yang diperbolehkan tersebut.
" Mbok ya buatlah aturan sesuai kebijakan, tapi tetap harus mencarikan solusi bagi masyarakat yang berdomisili dalam kota yang mengeluhkan hal itu. Pastinya setiap kebijakan ada pro dan ada yang kontra, dan tolong disikapi dengan baik agar keadilan itu berlaku bagi yang menganggap kebijakan itu harus dipertimbangkan " ungkapnya.
Walikota Maulana mengeluarkan instruksi yang menyatakan kendaraan Truk Roda 6 (enam) hanya boleh mengisi solar di 7 (tujuh) SPBU, adapun SPBU yang dimaksud yaitu, SPBU Pall 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan, SPBU Bagan Pete, SPBU Pal 7 dan SPBU Aur Duri.
Kurniadi tidak menampik bahwa kebijakan Maulana ini patut diapresiasi demi menjaga ketertiban, kenyamanan arus lalulintas dalam Kota Jambi.
" Disini yang diminta pertimbangannya, jika ada toko bangunan atau toko yang menggunakan angkutan jenis mobil roda enam yang domisilinya di wilayah Sipin, harus ke SPBU Bagan Pete atau SPBU Aur Duri untuk mencari BBM jenis solar. Belum lagi antrian panjang hingga pagi, apakah nantinya tidak menghilangkan waktu. Dan itu akibat yang harusnya dipikirkan " tambahnya.
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menduga kebijakan itu dipicu adanya persaingan usaha tidak sehat, dimana berdasarkan kacamata LPKNI jika Walikota Jambi memiliki sebuah SPBU diwilayah Kota Jambi.
"Dugaan dengan pembatasannya SPBU, hanya beberapa titik yang diperbolehkan, inikan ada monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat, karna kita melihat salah satu SPBU, dari 7 SPBU yang dibolehkan, indikasinya itu punya Pak Walikota sendiri, jadi itu harus dipertegas" kata Kurniadi Hidayat.
Kurniadi meminta agar Walikota Jambi segera memberikan pertimbangan dan pengecualian bagi warga Kota Jambi yang kesehariannya sebagai sopir mobil truk.
" Menimbang tidaklah menjadi pemicu kemacetan jika pihak SPBU mampu mengatasinya " tutupnya. (**)