BERSAMA SEKDA DAN KABAG HUKUM
Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno Buka Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa
MUARO JAMBI, ceriapost.com - Sebagai wujud komitmen memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat di tingkat desa, Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno membuka sosialisasi pembentukan dan penugasan paralegal dalam Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada setiap Desa dan Kelurahan di Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (06/10/2025).
Kegiatan yang digelar di Ruang Nang Inang ini dihadiri oleh Sekda Kabupaten Muaro Jambi beserta Kepala Bagian Hukum Setda Muaro Jambi, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, perwakilan dari Polres Muaro Jambi, para lurah serta para Kepala Desa se-Kabupaten Muaro Jambi,
Pembentukan Posbakum bertujuan untuk membahas secara detail teknis pembentukan Posbankum, di tingkat desa/kelurahan dimulai dari inisiatif Kepala Desa/Lurah dengan fasilitasi Kanwil Kemenkumham, yang menghasilkan Peraturan Desa/Keputusan Lurah dan mewajibkan keberadaan paling sedikit satu paralegal bersertifikat.
Bupati Muaro Jambi Dr Bambang Bayu Suseno dalam penyampaiannya berharap Posbakum dapat efektif dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.
"Posbankum dirancang agar masyarakat desa tidak kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Dengan adanya paralegal yang dilatih khusus, layanan hukum bisa lebih cepat, sederhana, dan langsung menyentuh kebutuhan warga," jelasnya.
Langkah-langkah Pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan
1. Inisiatif dan Fasilitasi : Proses dimulai dari Kepala Desa/Lurah yang memiliki inisiatif membentuk Posbakum, dengan pendampingan dan fasilitasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
2. Dasar Hukum : Pembentukan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan seperti UU Bantuan Hukum, UU Desa, dan peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait paralegal dan standar layanan bantuan hukum.
3. Pembentukan Dokumen : Pembentukan Posbakum dilakukan melalui Peraturan Desa atau Keputusan Lurah.
4. Perekrutan dan Pelatihan Paralegal : Posbakum diwajibkan memiliki paling sedikit satu Paralegal bersertifikat (Certified Paralegal of Legal Aid/CPLA).
5. Penyediaan Sarana : Disediakan fasilitas dan sarana prasarana untuk menunjang layanan Posbakum di desa/kelurahan.
6. Kemitraan : Membangun sinergi dan kemitraan dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk penyediaan layanan bantuan hukum probono atau gratis bagi masyarakat.
Fungsi dan Layanan Posbakum Desa/Kelurahan
1. Informasi dan Konsultasi Hukum : Memberikan informasi dan konsultasi hukum dasar kepada masyarakat.
2. Mediasi : Melakukan mediasi untuk penyelesaian sengketa secara non-litigasi (di luar pengadilan) melalui paralegal, kepala desa, atau lurah sebagai juru damai.
3. Rujukan Advokat : Memberikan rujukan kepada advokat (pro bono) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) jika diperlukan penanganan lebih lanjut.
Peningkatan Kesadaran Hukum: Mendorong kesadaran hukum masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban mereka.
4. Akses Keadilan: Menjadi jembatan untuk mewujudkan pemerataan akses keadilan, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin, rentan, dan tidak mampu.
Ia menekankan bahwa keberadaan Posbankum merupakan wujud nyata negara hadir dalam menjamin kepastian hukum dan hak-hak masyarakat kecil.
"Posbankum dirancang agar masyarakat desa tidak kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Dengan adanya paralegal yang dilatih khusus, layanan hukum bisa lebih cepat, sederhana, dan langsung menyentuh kebutuhan warga," harapnya. (dn)