Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DIRUANG SARULLA GEDUNG KEMENTERIAN ESDM

Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno Hadiri Undangan Rapat Gabungan Bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi

JAKARTA, ceriapost.com - Bupati Kabupaten Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno menuhi undangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan kerja sama antara BUMD, Koperasi, dan UMKM Energi Daerah dalam Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat, Kamis (9/10/2025). 

Pertemuan tersebut juga menandai langkah konkret pemerintah dalam mengatur kembali aktivitas sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin dan berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kerusakan sumber daya alam.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sarulla Gedung dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional,Bahlil Lahadalia dan turut dihadiri oleh para pejabat tinggi negara seperti Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Investasi/Hilirisasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kepala SKK Migas dan Kepala BPMA.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh sumur masyarakat yang sudah terinventarisasi akan bernaung di bawah BUMD, koperasi, atau UMKM yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, dan seluruh hasil produksinya wajib dijual ke Pertamina atau KKKS.

Rapat ini membahas penetapan legalitas terhadap sekitar 45.000 sumur minyak masyarakat di enam provinsi sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kegiatan minyak rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Yang mana Kementerian Kehutanan memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan sumur minyak masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan. 

Sejumlah aktivitas pengeboran dan penimbunan minyak ilegal selama ini telah menimbulkan risiko terhadap fungsi kawasan hutan, seperti kerusakan vegetasi, degradasi tanah, hingga potensi kebakaran. 

Dengan adanya penataan dan legalisasi ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan pemulihan kawasan yang terdampak. (dn)