Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Praktik Nepotisme Minim Tindakan..!!


Mirza Azhari, SH Menyayangkan Adanya Dugaan Praktik Nepotisme Di Desa Suak Putat Di Kepemimpinan Kepala Desa Yang Lalu 

Muaro Jambi, ceriapost.com - Berangkat dari ungkapan Sekdes Suak Putat Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, tentang penjelasan salah input anggaran belanja sapi senilai 134 juta rupiah di Desa Suak Putat Tahun 2024 pada Aplikasi Jaga Desa, Mirza Azhari, SH sindir dugaan Praktik Nepotisme yang terjadi.

Dampak negatif tentang Praktik Nepotisme dijelaskan oleh Mirza Azhari, SH. Koordinator wilayah Provinsi Jambi Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia-untuk Bumi ( YPRI-BUMI), Sabtu (30/8/2025).

Nepotisme merupakan bentuk korupsi yang mengutamakan hubungan pribadi di atas kepentingan publik, dapat merusak rasa keadilan dan profesionalisme dalam jabatan, Pejabat atau pimpinan dapat berpihak pada kepentingan keluarga atau kroni, bukan kepentingan masyarakat, menjadikan suasana yang kurang nyaman dilingkungan kantor.

Nepotisme adalah praktik yang mengutamakan kerabat, teman, atau orang-orang terdekat untuk menempati suatu pekerjaan, jabatan, atau keuntungan lainnya.

Terlepas dari kualifikasi atau kemampuan mereka, minimnya tindakan hukum membuat Praktik Nepotisme sering kali terjadi dalam lingkup pemerintahan atau organisasi besar. 

Mestinya perbuatan ini dilarang, karena sangatlah merugikan kepentingan umum dan masyarakat, tidak berdasarkan meritokrasi, serta dapat menciptakan konflik kepentingan, ketidaknyamanan di tempat kerja, dan dapat menimbulkan ketidakadilan, serta dapat menimbulkan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan anggaran.

Dirinya sangat menyayangkan minimnya tindakan hukum jikalau Praktik Nepotisme itu terjadi sudah berlangsung lama, dimasa kepemimpinan Kepala Desa Suak Putat yang lalu.

Alhasil dari adanya Praktik Nepotisme itu, sesuai fakta yang terjadi Pemerintah Desa Suak Putat tidak lagi menempati Kantor Desa sesuai data inventaris aset desa.

Yang mana keberadaan Kantor Desa yang terletak di RT 01 Dusun Sri Gadis Desa Suak Putat, hingga saat ini tidak pernah lagi ditempati untuk menjalankan proses administrasi Pemerintahan Desa Suak Putat.

Diduga sejak tahun 2017 lalu, Gedung yang bertempat di RT 03 Desa Suak Putat yang saat ini dijadikan Kantor Desa, diketahui adalah bangunan Gedung Olahraga/ Gedung Serbaguna/Gedung Seni dan Budaya.

Mirza Azhari, SH mengira jika pernah terjadi rehab kantor desa pada pembuatan ruangan-ruangan kantor pada bangunan Gedung Serbaguna Desa Suak Putat tersebut.

" Sehingga penginputan data penyelenggaraan pembangunan bersumber dari Dana Desa terkait Rehab Kantor Desa pada Gedung Serbaguna Desa Suak Putat itupun tidak tercantum dalam Aplikasi Jaga Desa " sindirnya.

" Kami menduga ada praktik pengaplikasian belanja Dana Desa untuk rehabilitasi Kantor Desa, pada bangunan Gedung Serbaguna Desa Suak Putat tersebut, sehingga fungsi bangunan Gedung Serbaguna Desa Suak Putat itupun sudah beralih fungsi menjadi Kantor Desa " tambahnya.

Mirza Azhari, SH dalam beberapa hari kedepan akan membeberkan persolan tersebut di penegakan hukum di Kabupaten Muaro Jambi. Dirinya akan segera mengungkapkan ke publik hubungan dugaan Praktik Nepotisme dan Bagunan Gedung Serbaguna yang sudah beralih fungsi menjadi Kantor Desa Suak Putat tersebut. (dn)