Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Salah Satu Oknum DC Terekam Suara Hina UU Perlindungan Konsumen, LPKNI Angkat Bicara

Jambi, ceriapost.com - Menanggapi isi rekaman percakapan salah satu oknum Dept Collector ( DC) yang mengaku dari lembaga keuangan Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Muara Bulian. Kurniadi Hidayat selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) angkat bicara, Rabu (25/6/2025).

Perbuatan oknum Dept Collector satu ini dinilai sudah sangat keterlaluan, sebut saja (PR). Oknum Dept Collector ( FIF) Cabang Muara Bulian ini menyebutkan " Kalau perlindungan konsumen itu ajaran sesat " ungkapnya dalam rekaman suara itu yang diduga ditujukan kepada salah seorang konsumen dari FIF cabang Muara Bulian.

"Bagaimana ya bang, yang ada itu perlindungan anak atau perempuan, kalau perlindungan konsumen itu ajaran sesat" ucapnya dalam rekaman.

Menanggapi hal itu, Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) geram dan mengecam keras dugaan penghinaan yang disampaikan oknum DC itu. 

"Saya tunggu klarifikasinya dalam waktu 1X24 jam, apabila tidak ada akan kami tempuh jalur hukum" tegasnya.

Dirinya menegaskan jika Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) terbentuk atas dasar rujukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

LPKNI juga mengingatkan soal Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK 22/2023).

Tentang perlindungan konsumen, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan layanan pengaduan konsumen secara semesteran kepada OJK. 

Laporan ini mencakup periode Januari – Juni dan Juli – Desember dengan tenggat waktu masing-masing pada 10 Juli dan 10 Januari. PUJK yang tidak menjalankan kewajiban pelaporan ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga denda Rp50juta per pelaporan.

" Jadi bagi manajer cabang tolong berikan kesempatan yang adil bagi konsumen anda, dan jangan beri tekanan keras terhadap karyawan anda dalam mereka menjalankan tugasnya. Dan sesuaikan lah aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia ini " tutupnya. ( Red)