Pengeroyokan Terhadap Jurnalis Di Wilayah Hukum Batanghari Berlanjut Ke Polda Jambi
Jambi, ceriapost.com - Sejumlah wartawan korban dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, datangi Mapolda Jambi, Senin (15/12/2025).
Tujuannya mendatangi Mapolda Jambi untuk melaporkan perihal yang dialami oleh sejumlah wartawan yang mengalami perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh oknum yang tidak dikenal.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/429/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 15 Desember 2025.
Pelapor diketahui bernama Kartiko M.W seorang wartawan yang berdomisili di Kota Jambi. Bersama 3 rekannya yang turut mengalami insiden pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal.
Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa peristiwa yang berawal terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi.
Dalam penjelasannya kepada rekan sesama jurnalis, sebelum kejadian sempat terjadi percekcokan dengan dua oknum orang supir mobil yang di duga sedang membawa minyak ilegal hasil penyulingan minyak di wilayah Bungku.
Atas kesepakatan kedua belah pihak, pertemuan berlanjut pada hari Jumat, 12 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban bersama dua rekannya diundang dalam pertemuan dengan pelaku di tempat yang di duga lokasi penyulingan minyak ilegal milik keluarga pelaku.
Status wartawan di duga menjadi penyebab pengeroyokan tersebut :
Menurut keterangan korban kepada penyidik, kejadian bermula saat korban melintas di jalan lintas Desa Bungku di wilayah Kabupaten Batanghari.
Namun, secara tiba-tiba, korban didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal yang langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya luka memar di bagian dada, luka pada mata sebelah kanan, serta mengalami sesak napas.
Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut.
Dalam laporan polisi tersebut, peristiwa ini disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Polda Jambi melalui SPKT menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Jambi, guna mengungkap identitas para pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, para korban belum mendapatkan hasil penyidikan oleh pihak kepolisian atas status para tersangka pengeroyokan.
Kasus kekerasan terhadap wartawan ini kembali menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di daerah.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. {}