Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TAK LUNAS IURAN WAJIB

Ijazah Balasan Siswa Alumni SMPN Tugu Sempurna Musi Rawas, Ditahan Pihak Sekolah 

Musi Rawas, ceriapost.com - Beredar keluh kesah para wali murid/orang tua siswa alumni SMPN Tugu Sempurna Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, yang anaknya tak dapat mengambil ijazah lantaran belum mampu membayar iuran wajib yang di tetapkan Kepala Sekolah SMPN Tugu Sempurna kepada semua siswa/i yang lulus tahun 2024-2025 . 

Dalih Kesepakatan Yang Menjadi Kewajiban 

Dengan dalih hasil kesepakatan bersama orang tua siswa/i iuran tersebut ditetapkan sebesar Rp. 250.000 per siswa/i di tahun 2025 dan Rp. 300.000 per siswa/i di tahun 2024 lalu. 

Keterangan Orang Tua Murid 

Berdasarkan keterangan (K) salah satu orang tua alumni SMPN Tugu Sempurna peruntukan iuran tersebut sebagian untuk kenang-kenangan siswa/i yang telah lulus kepada sekolah dan sebagian untuk biaya cetak ijazah. 

"Kami orang susah dan tidak mengerti apa-apa jadi kami tak bisa protes, mungkin memang aturan dari Pemerintah harus bayar walaupun sekolah negeri. Belum lagi sebelumnya sudah dibebani iuran-iuran lainnya seperti perpisahan dan lain-lain, jadi kami pasrah aja tunggu ada uang baru tebus ijazah anak kami, bahkan yang lulus tahun 2024 lalu pun masih banyak yang belum ambil ijazah." Curhat (K) salah satu orang tua alumni SMPN Tugu Sempurna yang tidak mau disebutkan nama jelasnya saat di wawancara media ini,
Selasa, 23 September 2025.

Alasan Pihak Sekolah 

Saat di konfirmasi ke sekolah Dari 32 siswa/i yang lulus angkatan 2025 baru 15 orang yang sudah mengambil ijazah selebihnya belum mampu tebus ijazah dan dari 15 siswa/i yang sudah mengambil ijazah transkip nilai nya tidak sesuai dengan nama yang ada pada ijazah, diduga tertukar. Siswa/i yang mempertanyakan transkip nilai nya tertukar malah dijawab oleh salah satu guru ini " bukan urusan saya".

Kurasa Hukum Angkat Bicara 

Dari kejadian ini Mirza Ashari,S.H. Praktisi Hukum muda Tugu Sempurna buka suara, "Saya sangat menyayangkan perilaku oknum-oknum guru dan kepala sekolah yang merusak citra nama guru seperti ini, seharusnya Guru itu abdi negara yang dikenal dengan slogan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, sekarang kok makin berkembang nya zaman makin parah aja, kasian anak-anak yang masih mau lanjut menempuh pendidikan terhambat. Penahanan ijazah merupakan pelanggaran terhadap hak siswa yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ini jelas melanggar HAM. 

Menahan ijazah karena belum melunasi sumbangan pendidikan (uang komite) atau jenis apapun dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, yang merupakan pelanggaran serius dan kepala sekolah bisa di pidana" Terang Mirza saat dikonfirmasi media ini.

Mirza juga menghimbau kepada seluruh orang tua siswa/i alumni SMPN Tugu Sempurna yang anaknya belum mengambil ijazah lantaran tak mampu bayar iuran untuk menghubungi nya di Dusun IV Dwijaya Desa Tugu Sempurna. Ia akan membantu para orang tua siswa/i untuk menuntut hak anak-anak nya yang telah selesai menempuh jalur pendidikan di SMPN Tugu Sempurna, bahkan ia tak segan-segan akan mempidanakan oknum guru dan kepala sekolah yang enggan menyerahkan ijazah siswa/i yang telah lulus. 

Berdasarkan Peraturan Menteri dan Edaran yang melarang satuan pendidikan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah lulus dengan alasan apapun, seperti mengacu pada Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara tegas menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh pihak sekolah adalah tindakan yang melanggar hak murid. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan surat edaran Kemendikbudristek, ijazah adalah hak setiap murid, tanpa syarat administratif seperti pelunasan biaya atau sumbangan pendidikan.

masyarakat perlu menyadari bahwa sumbangan pendidikan tidak boleh memaksa. Jika sekolah mematok jumlah dan mewajibkan pembayaran dengan ancaman administratif (seperti penahanan ijazah atau larangan ikut ujian), maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Kesimpulan, upaya menahan ijazah murid karena belum melunasi sumbangan pendidikan adalah pelanggaran serius terhadap hak pendidikan. 

Sekolah yang melakukan hal ini berpotensi mendapatkan sanksi, baik administratif maupun hukum. Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah menegaskan bahwa ijazah adalah milik murid sepenuhnya, dan tidak boleh dijadikan alat tekanan.

Saatnya semua pihak memahami bahwa pendidikan bukanlah komoditas, dan ijazah bukan alat tawar-menawar. Hak murid harus dijunjung tinggi, apa pun latar belakang ekonominya. (Red)