Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DIPIMPIN DIRJEN MINERBA


Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, Hadiri Rapat Tim Gabungan Penyelenggaraan Kerjasama Produksi Sumur Minyak, Berharap Potensi Migas Rakyat Bisa Menjadi Sumberdaya Strategis 

JAKARTA, Muaro Jambi, ceriapost.com - Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno.,SP.,MM.,M.Si, dalam menghadiri Rapat Tim Gabungan Penyelenggaraan Kerjasama Produksi Sumur Minyak, yang digelar di Ruang Simuk, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, potensi migas rakyat ini bisa menjadi sumber daya strategis untuk ekonomi daerah dan nasional, Selasa (23/9/2025).

Rapat Tim Gabungan Penyelenggaraan Kerjasama Produksi Sumur Minyak yang dipimpin langsung oleh Dirjen Mineral dan Batubara, Tri Winarno ini, menindaklanjuti Rapat Tim Gabungan Penyelenggaraan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak yang dilaksanakan pada tanggal 29 juli yang lalu.

Rapat Tim Gabungan Penyelenggaraan Kerjasama Produksi Sumur Minyak ini, adalah pertemuan yang bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur legalitas dan optimalisasi sumur minyak rakyat melalui kerja sama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 

Rapat ini melibatkan pejabat dari Kementerian ESDM, SKK Migas, serta perwakilan pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan sumur minyak rakyat berjalan tertib dan produktif. 

Menurut Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, Inventarisasi tersebut menjadi langkah penting agar keberadaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi dapat memiliki kepastian hukum. 

Peraturan ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat, koperasi, BUMD, hingga UMKM untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak. Tujuan utamanya adalah meningkatkan produksi migas nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi.

“Potensi migas rakyat ini bisa menjadi sumber daya strategis untuk ekonomi daerah dan nasional. Karena itu kami berharap proses legalisasi dapat segera dipercepat tanpa hambatan,” harapnya.

Dipaparkan Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, regulasi ini bertujuan untuk memberikan payung hukum dan mengatur tata kelola sumur minyak rakyat, memastikan operasi sumur minyak rakyat aman, legal, dan dapat meningkatkan produksi migas nasional. 

Tujuannya yaitu untuk membuka peluang ekonomi bagi masyarakat dan daerah, melalui kerja sama yang melibatkan BUMD, koperasi, dan UMKM. Yang mana sesuai dengan mekanisme nantinya, Gubernur atau Bupati dan Walikota bersama Tim Gabungan melakukan inventarisasi sumur minyak yang sudah berproduksi, menunjuk BUMD, koperasi, atau UMKM yang akan menaungi dan mengelola sumur-sumur tersebut.

Sehingga, BUMD/Koperasi/UMKM yang ditunjuk mengajukan usulan kerja sama dengan KKKS, yang selanjutnya menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan tersebut setelah melalui proses di SKK Migas/BPMA. 

Manfaatnya untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat agar lebih tertib dan produktif, mendorong praktik rekayasa yang baik dan menjamin keamanan operasi, memungkinkan pengawasan yang lebih baik dari pemerintah terhadap produksi migas rakyat. 

" Harapannya produksi minyak masyarakat menjadi legal dimata hukum" tutup Bupati. (dn)