Kepala BPKAD Muaro Jambi Tandatangani BAR Pajak Bersama KPP dan KPPN
Muaro Jambi, ceriapost.com - Dalam rangka rekonsiliasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah Semester I Tahun 2025, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama-KPPN Jambi bersama dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi melakukan penandatanganan Pencatatan Acara Rekonsiliasi (BAR), Jum'at (1/8/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya verifikasi bersama antara pemerintah daerah, KPPN, dan KPP Pratama untuk memastikan keselarasan jumlah pajak yang disetor dengan pengumpulan data dan pencatatan di Rekening Kas Negara.
Berita Acara Rekonsiliasi ini menjadi instrumen penting dalam verifikasi akurasi pembayaran pajak pusat yang menjadi kewajiban bendahara Instansi Pemerintah Daerah, sekaligus mendukung transparansi pengelolaan keuangan negara.
Pelaksanaan rekonsiliasi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Kegiatan rutin ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pelayanan Pajak, dan KPPN guna mempercepat realisasi penerimaan negara serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi Alias, SH.,MH menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antar instansi untuk meminimalisir kesalahan atau penyimpangan dalam pengelolaan dana daerah.
“Dengan koordinasi yang baik, kami dapat memastikan akuntabilitas dan ketepatan penyaluran dana serta pemotongan/pemungutan pajak atas belanja daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPPN Jambi Totok Suyanto menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kemajuan penyerapan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
“Kami berharap koordinasi ini terus berlanjut agar pembayaran dan pelaporan pajak pusat dapat dilakukan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.
Melalui penandatanganan BAR ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dapat terus meningkatkan pemenuhan perpajakan serta mendukung optimalisasi penerimaan negara untuk pembangunan daerah, tutupnya. (Dn)