Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Humas WKS Bungkam..!!

Berbagai Pertanyaan Dalam Benak YPRI Bumi Belum Terjawab

Jambi, ceriapost.com - Menyikapi berbagai persoalan terkait aktivitas PT Wira Karya Sakti (PT WKS) dalam penguasaan konsensi HGU dalam kawasan Hutan Produksi Tetap di Jambi, meliput 5 Kabupaten dan 7 Kecamatan. Dan keberadaan PT Rimba Hutani Mas (PT RHM) yang diketahui keduanya perusahaan penyedia bahan pulp tersebut berdiri pada satu bendara PT Sinar Mas Group (PT SMG).

Pertanyaan yang akan dilayangkan oleh Mirza Azhari, SH Kordinator wilayah Provinsi Jambi Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia-untuk Bumi ( YPRI Bumi). 

Berangkat dari persolan temuan keberadaan PT Mitra Prima Gitaabadi (PT MPG) yang menguasai lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 1000 hektar, yang berdasarkan informasi telah dilepaskan dari Konsesi HGU PT WKS.

Dari penelusurannya, Mirza Azhari, SH dari YPRI Bumi tidak menemukan Muara dari konsensi HGU milik PT RHM yang berada di tiga wilayah Kabupaten di Provinsi Jambi itu, ( Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari).

" Kami menilai PT RHM sebuah perusahaan HTI yang tidak bermerek di Jambi, yang keberadaan kantor dan kebunnya sulit untuk dicari keberadaannya," paparnya, Minggu (31/8/2025).

" Seperti halnya PT WKS, memilki kantor kebun yang diberi nama distrik, yang terdiri dari distrik 1 hingga distrik 7. Namun PT RHM entah dimana objek lokasi HGU dan kantor nya " lanjutnya.

Apakah kebun kelapa sawit yang dikuasi oleh PT Mitra Prima Gitaabadi (PT MPG) diwilayah Desa Pematang Rahim dan Desa Lubuk Raman adalah bentuk sebuah pembangunan kebun kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat yang dibangun oleh PT WKS sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

" Aturan tentang HTR diatur dalam bab 1 (pasal 1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 Tahun 2007 (hasil revisi PP 34/2002) tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan "

Dalam HTR sasarannya adalah masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan produksi yang tidak produktif, tidak dibebani izin/hak dan diutamakan dekat dengan lokasi industri hasil hutan. Pembangunan HTR dilakukan perorangan/ kelompok tani atau koperasi masyarakat yang mendapat izin pengelolaan hutan.

" Yang kami ketahui telah terjadi upaya pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap di objek lokasi kebun kelapa sawit milik PT MPG " lanjutnya .

Mirza Azhari, SH juga mengira ada kaitannya langsung dengan PT WKS, sehingga APH di Jambi pun semacam enggan memproses PT MPG yang berdasarkan surat penjelasan dari dinas PTSP Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi, PT MPG perusahaan perkebunan kelapa sawit hampir seribuan hektar itu tidak mengantongi perizinan berusaha dibidang perkebunan.

" Sehingga dengan bungkamnya Humas PT WKS terhadap informasi yang kami butuhkan, menjadikan sebuah mister yang akan segera kami ungkap " tutupnya. (dn)