Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

M. Ali Alami Kerugian Hingga 250 Juta Rupiah, Berharap Pelaku Datang Dan Bertanggung Jawab

Muaro Jambi, ceripost.com - Dengan dalih membantu menjualkan tanah warisan milik istrinya dengan sistem kaplingan. M. Ali harus menjalani kesulitan atas perlakuan para oknum mafia tanah, hingga mengalami kerugian yang mencapai kurang lebih 250 juta rupiah, Selasa (15/7/2025).

Saat ini ( sebut saja oknum mafia tanah berinisial J ) yang telah membantu menjualkan tanah istri M. Ali dengan sistem kaplingan, semacam raib hilang ditelan bumi. 

M. Ali (70) yang sudah renta merasa kesulitan mencari alamat oknum pelaku atas nama (J). Yang informasinya ( J ) ini beralamat di Pal 5 Kota Baru Jambi, sesuai keterangan (S) salah satu saudara (J) warga Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang menjabat sebagai Kadus 1 di Desa Ladang Panjang.

Berawal dari ( S) selaku Kadus Dusun 1 Desa Ladang Panjang yang telah mengenalkan saudaranya yang berinisial (J) kepada M. Ali untuk membantunya menjualkan tanah seluas kurang lebih 1,5 hektar milik istri M. Ali dengan sistem kaplingan, yang diperkirakan di borong oleh ( J) dengan nilai mencapai kurang lebih 400 juta rupiah, yang diperkirakan terjadi pada tahun 2022 lalu.

Komunikasi DP awal berjalan lancar, ( J) menyerahkan sejumlah uang yang dimaksudkan sebagai uang panjar senilai 50 juta rupiah.

Tahap berikutnya dari pendapatan hasil penjualan tanah tersebut, juga telah diarahkan oleh ( J) kepada M. Ali secara bertahap hingga mencapai total 150 juta rupiah.

Persolan terjadi, diduga ( J ) semacam mengingkari janjinya untuk membayar uang sisa hasil penjualan tanah tersebut sebanyak kurang lebih 250 juta rupiah. Sedangkan tanah milik istri M. Ali seluas kurang lebih 1,5 hektar tersebut hampir keseluruhannya sudah terjual habis. Namun sisa uang 250 juta rupiah yang seharusnya menjadi milik M. Ali dan istrinya hingga saat ini belum ia dapatkan.

Sehingga M. Ali dengan upayanya sendiri berusaha untuk menguasai lahan yang menjadi objek kaplingan tersebut. Dirinya dengan modal seadanya menanam pokok kelapa sawit dilokasi tanah yang diduga sudah dijual (J), dengan menandai lokasi objek tanah tersebut dengan pokok sawit untuk mendesak ( J) segera keluar dari persembunyiannya. Dan segera bertanggungjawab membayar sisa uang senilai 250 juta rupiah yang semestinya menjadi milik M. Ali.

Beberapa kali M. Ali sempat cekcok dengan orang-orang yang datang kelokasi tanah tersebut, yang mengaku jika tanah tersebut sudah mereka beli dengan ( J).  

Beberapa orang tersebut juga ada yang menunjukkan bukti kepemilikan berdasarkan dokumen sertifikat Hak Milik dan Sporadik. 

Dengan adanya dokumen tersebut tidak menyurutkan niat M. Ali untuk menguasai kembali tanah milik istrinya yang diduga dijual secara sepihak kepada orang lain oleh ( J). 

Sedangkan M. Ali dan istrinya tidak pernah sama sekali dilibatkan dalam penandatanganan dokumen pembuatan sertifikat dan spordik yang dimiliki oleh orang-orang yang mengakui telah membeli tanah kaplingan di objek tanah tersebut.

" Saya menunggu itikad baik nya untuk membayar sisa uang saya, sebaiknya selesaikan secara baik-baik " tegas M. Ali. (Nd)