Tak Patuhi IGUB, LPKNI Gugat Pemprov Jambi Terkait Pelanggaran Aktivitas Angkutan Batubara
Ceriapost.com - Jambi, Berdasarkan instruksi Gubernur (INGUB) Nomor : I/INGUB/DISHUB/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Jambi yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Jambi. Dan berdasarkan hasil Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 lalu.
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) melalui Kuasa Hukum Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia melayangkan Gugatan kepada Pengadilan Negeri Jambi, terkait ketidakpatuhan para pengemudi angkutan Batubara di Jambi yang melintas dijalan umum yang sudah dilarang untuk dilewati, dan terhadap ketidaktegasan Pemprov Jambi dalam menjalankan Instruksi Gubernur yang telah dikeluarkan.
Tidak tanggung-tanggung, Lembaga yang telah memiliki 50 perwakilan di seluruh Indonesia itu menyeret Gubernur Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi dalam gugatan perkara nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb. "Intinya begini, inikan aturan sudah dibuat. Ya, jangan dilanggar, namun masih ada yang melintas di jalan, ini ada apa ?" sebut Kurniadi Hidayat kepada awak media, Selasa (5/2/2025).
Terkoneksi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi selain Gubernur Jambi, yang akan digelar 17 Februari 2025 mendatang.
Ada 5 pucuk pimpinan lainnya turut tergugat dalam gugatan perkara tersebut. Diantaranya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Komandan Resort Militer (Danrem) 042/Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi (KAJATI), dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
"InGub soal angkutan batubara ini harus diperjelas dan dipertegas, kenapa masih ada pengusaha yang tidak terbit terjadi keputusan bersama forkopimda, apa ini ada indikasi tambang kordinasi sehingga bebas melintas walaupun sudah ada larangan" kata Kurniadi Hidayat.
" Kami berharap ada kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berdasarkan itu semua maka terbitlah Instruksi Gubernur. Dan hal itu juga berdasarkan hasil musyawarah yang telah disepakati oleh unsur Forkopimda Provinsi Jambi dalam berita acara Komitmen Bersama dalam Pengendalian Permasalahan Angkutan Batubara di Jambi. " Lanjut Kurniadi Hidayat.
" Jika harus dilanggar mengapa Pemprov Jambi harus repot-repot buat aturan dan mengadakan acara rapat seremonial yang akhirnya para pengemudi mendapatkan izin untuk melintas di jalan umum yang sudah dilarang tersebut. Kami berharap Pemprov Jambi bersama unsur Forkopimda tegas dalam menegakkan aturan yang sudah dibuatnya " tegas Kurniadi Hidayat. (***)