LPKNI Kecewa, Polda Jambi Diduga Tidak Merespon Laporan Terkait Aktivitas Gudang BBM Ilegal
Foto gudang berpagar seng terbakar
Ceriapost.com, Jambi - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Kurniadi Hidayat kecewa terhadap kebijakan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Rusdi Hartono.
Pasalnya, belum lama ini Kurniadi Hidayat sempat mengadukan adanya tempat yang diduga sebagai gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal yang terletak di kawasan jalan lintas sumatera (Jambi-Bulian).
Sebelumnya, Kurniadi Hidayat menyebut telah berkomunikasi dan melaporkan secara langsung perihal gudang BBM yang diduga illegal tersebut ke Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono melalui pesan singkat WhatsApp.
Ketua Umum LPKNI ini juga menyebut secara rinci lokasi tempat gudang BBM yang diduga illegal tersebut, yang terletak di seputaran wilayah Aur Duri.
Kurniadi juga menjelaskan bahwa telah mengirim titik lokasi tempat gudang itu ke Kapolda Jambi berikut dengan dokumentasi melalui foto udara.
Selanjutnya beberapa waktu yang lalu LPKNI mendapat kabar jika gudang BBM Ilegal yang dimaksud diduga terbakar.
" Kejadian tersebut membuktikan jika laporan kami terkait adanya dugaan aktivitas penimbunan minyak ilegal dengan modus pergudangan yang dipagari seng tidak omong kosong " terangnya.
Kurniadi Hidayat juga menjelaskan, jika pihak aparat penegak hukum benar-benar bertindak, pelaku penyalahgunaan penimbunan BBM Ilegal dapat dikenakan sanksi hukuman sesuai Undang-undang RI No 22 Tahun 2021, Tentang Migas, Pasal 52 dan Pasal 54, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
" Karena perbuatan pelaku sama dengan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana ketentuan pidana nya merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi " tutupnya. (***)